PERNYATAAN SIKAP IAKMI: VAKSINASI BUKAN SOLUSI AKHIR, FAKTOR TERPENTING ADALAH UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PROMOTIF-PREVENTIF

Sejak pemerintah melaporkan resmi kasus pertama pada tanggal 2 Maret 2020, hingga 24 Oktober 2020 terkonfirmasi 385.980 kasus positif COVID-19 di seluruh Indonesia. Tren kasus masih terus meningkat, belum terlihat adanya kecenderungan kurva melandai, dengan jumlah kasus harian cenderung di atas 4.000 selama 1 bulan terakhir. Tingkat hasil tes positif/positivity rate (jumlah kasus dibagi jumlah orang yang dites COVID) sebesar 14,2%, jauh di atas standar aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 5% (lima persen). Sebanyak 13.205 orang telah meninggal dunia (3,4%), sementara 309.219 telah sembuh. IAKMI berpendapat bahwa faktor paling penting untuk mengendalikan laju peningkatan kasus COVID-19 adalah dengan meningkatkan upaya kesehatan masyarakat yang output-nya adalah kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk melakukan hidup sehat. Dalam konteks menghadapi COVID-19, fokusnya adalah konsistensi pembentukan perilaku masyarakat yang disiplin terhadap protokol kesehatan (pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak) sehingga aman dari ancaman penularan COVID-19, yaitu melalui upaya edukasi pencegahan penularan virus dan komunikasi perubahan perilaku bagi masyarakat di tataran akar rumput serta bimbingan dan pengawasan dari aparat/tokoh masyarakat hingga penerapan sanksi. Upaya tersebut diharapkan akan membentuk budaya perilaku hidup sehat masyarakat untuk generasi yang kuat dan produktif di masa depan. Terkait dengan rencana program vaksinasi COVID-19, PP IAKMI menyampaikan sikap dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Vaksinasi merupakan satu bagian dari intervensi kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan spesifik terhadap penularan penyakit tertentu pada tingkat individu dan juga skala komunitas luas. Oleh karena itu, IAKMI memberikan dukungan kepada pemerintah untuk pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia sebagai salah satu upaya penanganan pandemi COVID-19;

2. Agar program vaksinasi COVID-19 dapat dilaksanakan secara efektif, maka pengembangan Vaksin COVID-19 harus dibuat sesuai standar pembuatan vaksin yang baik sehingga memenuhi 3 hal yakni:

1) Memiliki tingkat keamanan yang tinggi, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan bagi orang yang divaksinasi;

2) Memiliki tingkat efikasi (kemanjuran) yaitu mampu membentuk antibodi COVID-19 yang dapat memberikan perlindungan terhadap penularan COVID-19 untuk waktu yang lama; 3) Seluruh hasil proses pengembangan Vaksin COVID-19, khususnya uji coba kepada 1.620 masyarakat Indonesia di Bandung hendaknya dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas, di-review oleh reviewer internasional yang bereputasi, serta mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

3. Program vaksinasi bukanlah sebuah solusi akhir penanganan Pandemi COVID-19. Oleh karena itu kami mengimbau agar upaya pencegahan penularan/preventif terus digencarkan dan melibatkan seluruh unsur dan komponen bangsa secara lebih luas hingga menjangkau langsung masyarakat di tingkat akar rumput.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga kita semua mampu menanggulangi COVID-19 di negeri tercinta dengan langkah dan hasil terbaik.