Tata Cara Registrasi Baru dan Perpanjangan STR Ahli Kesehatan Masyarakat

Tata Cara Registrasi Baru dan Perpanjangan STR Ahli Kesehatan Masyarakat

Lakukan registrasi online pada Aplikasi e-STR di Website KTKI  http://ktki.kemkes.go.id 

Registrasi Baru 

Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan:

1 Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih

2 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3 Ijazah SKM

4 Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP (berlaku 3 bulan terakhir) 

5 Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Bagi yang belum mengikuti proses Angkat Sumpah, gunakan Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia

6 Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia 

Registrasi Ulang (Perpanjangan STR) 

Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan:

1 Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapi

2 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3 Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP (berlaku 3 bulan terakhir) 

4 Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah pemohon mencukupi 25 SKP dengan mengakses aplikasi Sistem Portofolio SKP Online (SIPORLIN) di http://iakmisiporlin-ktki.kemkes.go.id 

5 STR Ahli Kesehatan Masyarakat yang lama

 

Keterangan:

  1. Bagi pemohon registrasi baru, nomor Sertifikat Kompetensi di Aplikasi e-STR dapat diisi dengan nomor ijazah & upload ijazah
  2. Form Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia/Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dapat diunduh di www.iakmi.or.id ????