Pendekatan Pentahelix Dalam Tangani Covid-19 Ala RM Padang

Acara Webinar dengan topik “Mengapa harus PERDA?: Tantangan Implementasi Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pendekatan Pentahelix Tangani COVID-19 ala RM Padang”dibuka dengan sambutan dr. H. Suir Syam, M.Kes, MMR. (Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI), Letnan Jenderal TNI Doni Monardo (Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan COVID 19), Dr. Nata Irawan (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) dan Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D(Ketua Disaster Risk Reduction Center (DRRC) UI), serta Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H (Rektor Universitas Andalas) (22/9)

Narasumber webinar terdiri dari: Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi., M.Sc. (Gubernur Sumatera Barat), Hidayat (Ketua Pansus DPRD Provinsi Sumbar), Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. (Kapolda Sumatera Barat), Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc. (Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas), Nevi Zuairina (Ketua TP-PKK Sumatera Barat), H. Riza Falepi, S.T., M.T. (Walikota Payakumbuh), Buya H. Mas’oed Abidin (Perwakilan Masyarakat Minang Ninik Mamak, Cadiak Pandai), Drs. Khairul Jasmi, M.M. (Pemred Harian Singgalang) S. Budi Syukur Dt Bandaro Jambak (Kadin dan Ketua Organda Sumatera Barat), Zul Arifin Dt. Parpatiah (Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam) dengan moderator Dr. dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS (Center for Health Admin and Policy Study (CHAMPS))
Dan Penanggap terdiri dari: Dr. Irfan Aulia, M.Ps (Penulis Buku Seri Sumatera Barat), Dr.Rachma Fitriati, M.Si., M.Si (Han) (Perwakilan Penulis Buku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19), dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D (Ketua Umum AIPTKMI, Sekretaris Universitas Indonesia), Nizwardhi Azkha, S.K.M., M.P.P.M., M.Pd., M.Si (Ketua Pengda IAKMI Sumbar), Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH (Ketua PPPKMI), Dr. Robiana Modjo, S.K.M., M.Kes (Ketua Umum PAKKI), Ir. Ahmad Syafiq, M.Sc., Ph.D (Wakil Ketua IAGIKMI) dan Dedi Supratman, S.K.M., M.K.M (Sekjen KoMPAK)
 
 
Dalam sambutan pembukaannya Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI dr. H. Suir Syam, M.Kes, MMR mengapresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Sumatera barat dalam menanggapi kasus Covid-19. Sumbar mampu melaksanakan test Covid–19 terbanyak perharinya, selain DKI Jakarta di Indonesia. Pengesahan PERDA, lanjut Suir Syam, sebuah Gerakan para pemangku kebijakan di Sumatera Barat, yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran protokol Covid–19 di Sumatera Barat. Sehingga, Perda ini akan menjadi landasan hukum untuk mengkontrol, mengikat dan berlaku bagi segala lini masyarakat, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19 ini.
Sementara Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Nata Irawan menjelaskan tentang tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah. Surat edaran ini meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
 
 
Pertama Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVI0-19: Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 0aerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
 
 
Kedua Khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.
Ketiga Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas antara lain Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang cerkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah. Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan demikian, alur pelaporan Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.
 
 
Keempat Struktur Satgas Penanganan COVID-19 meliputi: (a) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dan (b) Tingkat Kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT . Kelima, Struktur organisasi dan rincian tugas Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi dan kabupaten/kota serta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, desa/ kelurahan, dusun/RW/RT
Keenam, Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah paling lambat tanggal 30 September 2020 dan
 
 
Ketujuh, Dalam Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5 agar mencantumkan klausul pencabutan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.
 
 
Selanjutnya, Prof Yuliandri, SH MH selaku Rektor Universitas Andalas mengingatkan akar pendekatan Pentahelix adalah sangat relevan dengan kultur masyarakat Minangkabau, sehingga semua unsur merasa berperan. Salah satu prinsip utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 adalah perlu "disiplin" Untuk itu, keberadaan Perda AKB, jangan hanya dilihat dari aspek sanksi semata, namun juga kepatuhan atau adaptasi terhadap berbagai prinsip melaksanakan protokol COVID-19. Sebagai penutup, Yuliandri mengingatkan agar pemberlakukan Perda juga diikuti upaya sosialiasasi maksimal, sehingga masyarakat tunduk sepenuhnya dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda AKB.
Peran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
 
 
Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi., M.Sc. dan Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat memberikan penjelasan bahwa DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid19 (AKB) bisa disebut merupakan Ranperda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait yang telah ditetapkan di tingkat provinsi lainnya di Indonesia saat pembahasan. Proses pembentukan Perda ini tercepat dibandingkan Perda lainnya, yakni sekitar sembilan hari sejak nota pengantar tentang Raperda ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat pada 2 September 2020 dan disepakati antara Pemrov dan DPRD pada 11 September 2020 pada sidang Paripurna.
Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru (AKB), H. Hidayat, SS. MH menjelaskan proses Pembentukan Produk Hukum Daerah tetap mengacu dan melalui tahapan serta mekanisme yang diatur UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Mulai dari perencanaan dan penyusunan Naskah Akademik dan Draft Ranperda, kemudian melakukan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Perda, DPRD Sumatera Barat bersama OPD dan Kanwil Hukum dan HAM serta Tim Perumus Naskah Akademik dengan Ditjen Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan melalui zoom konferensi, kemudian dilakukan pembahasan terkait materi dan substansi Ranperda.
Uniknya Ranperda Adaptasi kehidupan baru (AKB) digelar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan unsur Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat, unsur Ninik Mamak (LKAAM), ahli epidemiologi, Polda Sumbar, Pol PP, Organisasi Pers, Pemerhati, Akademisi, unsur ulama, beberapa Guru Besar Universitas Andalas, Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand serta berbagai komponen masyarakat lainnya dalam rangka menyerap pendapat, pandangan, saran dan masukan serta harapan masyarakat terkait bagaimana upaya upaya pencegahan dan pengendalian pandemik Covid-19 di Sumatera Barat. Selanjutnya, Pansus melakukan pembahasan secara maraton.
 
 
Ranperda ini dirancang bersifat mandatori bagi Pemerintahan Kabupaten dan Kota dan Pemerintahan Nagari/Desa, yakni sebagai landasan hukum yang bisa diterjemahkan lebih lanjut dalam bentuk Perkada atau Pernag/Desa sesuai kondisi, potensi dan kearifan lokal masing masing daerah
 
 
 
Pembentukan Tim Sosialisasi, Edukasi dan Peran Serta Masyarakat dengan melibatkan komponen masyarakat di luar pemerintahan (meliputi Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik, Pandai, Bundo Kanduang, Akademisi, Ahli, Pers dan tokoh masyarakat lainnya). Harapannya, selain mengantisipasi informasi-informasi hoax yang beredar di masyarakat, proses sosialisasi ini diharapkan mampu mencipakan kesadaran semua komponen masyarakat dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 benar-benar tersosialisasikan secara massif dengan pemahaman yang sama dan benar tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan karakteristik virus itu sendiri.
 
 
Pengaturan pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 berikut sanksinya juga diterapkan di instansi pemeritahan Daerah, lembaga dan instansi negara vertikal lainnya. Tujuannya, Perda ini mengatur semua pihak tanpa kecuali.
 
 
Pemberian penghargaan atau reward kepada setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang berdisiplin menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
 
 
 
Membuka keran donasi dalam bentuk penerimaan sumbangan, hibah, sedekah dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya sebagai wadah membangkitkan semangat kegotongroyongan Bersama dalam pencegahan dan pengendalaian Covid-19.
 
 
Terkait sanksi, berlaku sanksi sosial dan sanksi pidana. Namun pada prinsipnya, bukan sanksi yang jadi prioritas tujuan Perda ini, melainkan bagaimana mewujudkan kesadaran bersama semua pihak untuk saling menjaga, berdisiplin dan bergotongroyong dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran.
 
 
Selain itu, juga ditujukan untuk menciptakan efek jera terhadap siapapun yang masih mengabaikan Protokol Kesehatan Covid-19 serta menciptakan kepastian dan keadilan hukum bagi siapa pun juga termasuk penyelenggara pemerintahan daerah/negara dengan melibatkan tim gabungan penegakan Perda dari unsur Polri/TNI,Pol PP dan PPNS.
Peran Polda dan Ketua TP-PKK Provinsi Sumatera Barat Lawan Covid-19
 
 
Kapolda Sumatra Barat memberikan sejumlah arah terkait operasi Yustisi. Pertama, Kapolres lakukan koordinasi dengan pengadilan, sesuai instruksi dari mahkamah agung terhadap masyarakat yang melanggar protokol COVID-19 dilaksanakan sidang di pengadilan. usahakan agar dapat juga dilaksanakan secara virtual. Kedua, Sosialisasikan Perda no 15/5b/2020 tentang adaptasi kebiasann baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat kepada setiap lapisan masyarakat dengan melibatkan ninik, mamak dan bundo kanduang. baik secara mobile maupun statis. Ketiga, setiap tahapan pilkada tetap mematuhi protokol COVID-19, jangan sampai setelah pakta integritas terjadi pelanggaran oleh paslon/parpol pendukung itu sendiri.
 
 
Selain itu Ketua Umum Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Tri Tito Karnavian telah meluncurkan Gerakan Bersama Memakai Masker (GEBRAK MASKER) dengan memberdayakan Tim Penggerak PKK Pusat untuk secara massif menggerakkan TP-PKK Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan sampai PKK Desa/Kelurahan. Gerakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 dengan mensosialisasi protokol kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, posyandu, kader kesehatan dan tenaga kesehatan masyarakat sampai pada tingkat desa.
Ny.Hj.Nevi Zuairina Irwan Prayitno selaku Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan TP-PKK Provinsi Sumbar, diantaranya: Melakukan Pemantauan Gebrak Masker ke seluruh Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Memaksimalkan Peran Kader PKK dalam Edukasi Disiplin Protokol Kesehatan secara Door to Door, Melakukan koordinasi bersama mitra terkait untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Meningkatkan peran keluarga dalam memutus rantai penularan Covid-19 serta Menyalurkan bantuan berupa masker 141.000, thermogun 1.750, hand sanitizer 20.000 botol, alat semprot 100 buah, desinfektan 98 jerigen, gown 7500 pieces dan hand scoon 3.280 kotak
 
 
 
Nagari Melawan Covid-19
 
 
Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang sangat berkaitan dengan tema webinar: Mengapa harus PERDA?: Tantangan Implementasi Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru.
 
 
Dr. Nata Irawan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menjelaskan upaya mengatasi pandemic Virus Corona ini, merupakan wujud dan kesadaran bersama. Tugas dimaksud bukan semata menjadi tugas dari Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 baik ditingkat Pusat maupun daerah bahkan desa, tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk dilakukan secara kolaboratif baik internal pemerintah maupun dengan aktor Pentahelix, yaitu masyarakat atau komunitas, akademisi, media massa bahkan dunia usaha atau philantropi yang berperan aktif bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong untuk menghentikan transmisi Virus Corona. Caranya adalah dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, yang utama adalah menjaga jarak dengan orang lain, hindari keramaian, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker, dengan mengke-depankan kearifan lokal masyarakat setempat.
 
 
 
Kementerian Dalam Negeri sejak Juli 2020 telah menerbitkan Buku Saku Desa Tangguh Bencana Lawan Covid -19 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB dan Universitas Indonesia.
 
 
Dr. Rachma Fitriati, M,Si selaku Perwakilan Penulis Buku Desa Tangguh Bencana Lawan Covid-19 mengingatkan bahwa Kepala Nagari memiliki kelengkapan lembaga yang dapat digerakkan secara Pentahelix. Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menarik Pentahelix dari luar utk menuju bencana. Kepala Nagari juga memiliki kewenangan penerapan protokol kesehatan menjadi satu-satunya langkah pencegahan utama yang mutlak dilakukan. Pengawasan lapangan disertai pemberian sanksi bagi yang tidak patuh, harus betul-betul dilakukan agar kedisiplinan nasional kita dalam mengikuti protokol kesehatan sungguh-sungguh dilaksanakan oleh seluruh masyarakat kita. Untuk itu, himbauan “Satu Desa, Satu Tenaga Kesehatan Masyarakat”
 
 
 
Yang juga menjadi sorotan dari salah satu penulis buku, Dr. Robiana Modjo, S.K.M., M.Kes; Ketua Umum Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) adalah adalah munculnya cluster baru COVID-19, yaitu kantor (termasuk potensi Kantor Desa). Untuk itu, slogan yang harus selalui didengungkan: Cegah Covid-19, Hindari 3K: (Keramaian, Kontak dekat dan Keterbatasan Sirkulasi Udara), termasuk di kantor desa, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor: 800/5006/SJ Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dalam Tatanan Normal Baru. Untuk itu, pelibatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, untuk mengatasi Covid-19
 
 
Berikut ini adalah 10 Rekomendasi dari kegiatan webinar yang dilaksanakan.
 
 
Webinar memberikan rekomendasi bagi perumusan kebijakan agar upaya memutus mata rantai Covid-19, dapat memberikan hasil yang lebih optimal bagi masa depan Masyarakat, Bangsa dan Negara yang lebih baik sebagai berikut
 
 
 
1. Sosialisasi dan diseminasi Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
 
 
2. Apresiasi Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumatra Barat, yang proses legislasinya dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
 
 
3. Apresiasi Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan seluruh jajarannya yang mengambil langkah taktis dan strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
 
 
 
4. Mengapresiasi Ketua TP-PKK yang terus melakukan pemantauan terhadap Gebrak Masker ke seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dan memaksimalkan Peran Kader PKK dalam Edukasi Disiplin Protokol Kesehatan secara Door to Door
 
 
5. Memperkuat Pentahelix dalam upaya penanganan Covid 19 ditingkat paling bawah yaitu Nagari, Desa dan Kelurahan. Seperti Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Bundo Kanduang, Pemuda)
 
 
6. Memperkuat Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) protokol Kesehatan pada era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal untuk peduli kesehatan individu, keluarga dan masyarakat.
 
 
7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan covid 19.
 
 
8. Memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat melalui Desa Tangguh Bencana Lawan Covid-19, dengan pendampingan oleh Tenaga Kesehatan Masyarakat (1 Desa 1 Tenaga Kesmas) sehingga individu, keluarga, dan masyarakat tau, mau dan mampu mencegah dan menangani Covid-19
 
 
 
9. Selalu didengungkan Protokol Kesehatan 3M dan Hindari 3K: (Keramaian, Kontak dekat dan Keterbatasan Sirkulasi Udara), termasuk di kantor desa, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor: 800/5006/SJ Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dalam Tatanan Normal Baru.
 
 
10. Mendorong inovasi dan transformasi kehidupan masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, baik untuk bekerja, belanja, maupun proses belajar-mengajar serta aktivitas masyarakat lainnya.