Tata Cara Registrasi Baru dan Perpanjangan STR Ahli Kesehatan Masyarakat

Tata Cara Registrasi Baru dan Perpanjangan STR Ahli Kesehatan Masyarakat
Lakukan registrasi online pada Aplikasi e-STR di Website KTKI http://ktki.kemkes.go.id
Registrasi Baru
Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan:
1 Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih
2 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3 Ijazah SKM
4 Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP (berlaku 3 bulan terakhir)
5 Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Bagi yang belum mengikuti proses Angkat Sumpah, gunakan Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
6 Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
Registrasi Ulang (Perpanjangan STR)
Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan:
1 Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapi
2 Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3 Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP (berlaku 3 bulan terakhir)
4 Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah pemohon mencukupi 25 SKP dengan mengakses aplikasi Sistem Portofolio SKP Online (SIPORLIN) di http://iakmisiporlin-ktki.kemkes.go.id
5 STR Ahli Kesehatan Masyarakat yang lama
Keterangan:
- Bagi pemohon registrasi baru, nomor Sertifikat Kompetensi di Aplikasi e-STR dapat diisi dengan nomor ijazah & upload ijazah
- Form Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia/Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dapat diunduh di www.iakmi.or.id ????